Dharma Insight

Semua Tentang Dharma Universal

Peran Vihara dalam Pendidikan Agama Buddha | Jurnal Penelitian



Vihara mempunyai peran penting dalam mendukung terlaksananya pendidikan agama Buddha. Siswa Buddhis di sekolah yang tidak mendapatkan pendidikan agama Buddha formal di sekolahnya, sangat bergantung pada vihara. Maka seyogyanya vihara dapat memberikan layanan pendidikan bagi para siswa dengan baik. Tetapi tidak semua vihara mampu melaksanakan dengan baik, atau menemui berbagai kendala untuk melaksanakan tugas tersebut.
 
Bagaimana pelaksanaan pendidikan agama Buddha di vihara? Apa saja kendalanya? Bagaimana strategi yang dikembangkan oleh vihara? Penelitian ini berusaha mengungkapkan permasalahan tersebut.
 
PERAN LEMBAGA KEAGAMAAN BUDDHA KABUPATEN TANGERANG DAN KOTA TANGERANG SELATAN DALAM PELAYANAN PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA
 
Puji Sulani, Sabar Sukarno, Muawanah, Vonda Karuna Eka Susandy
STABN Sriwijaya Tangerang Banten
  
PENDAHULUAN
 
Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, secara umum telah dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Akan tetapi hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama belum sepenuhnya diperoleh peserta didik dengan latar belakang agama tertentu. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk memecahkan masalah layanan pendidikan agama. Namun demikian upaya tersebut belum dilakukan secara maksimal, karena masih terdapat peserta didik yang belum mendapat layanan pendidikan agama sesuai agamanya dengan berbagai alasan. Hal tersebut dimungkinkan karena keaktifan masyarakat masih sangat minim untuk turut andil memberikan solusi dan pelayanan.
 
Tidak diperolehnya layanan pendidikan agama sesuai agamanya, juga terjadi pada peserta didik beragama Buddha di berbagai wilayah. Salah satu daerah dengan sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang peserta didik beragama Buddha tidak mendapat layanan pendidikan agama adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Penduduk beragama Buddha yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang berjumlah 48.123 (1,70%) dari total penduduk berjumlah 2.834.376 dan di Kota Tangerang Selatan berdasarkan data sensus 2010, berjumlah 11.163 (0,87%) dari total penduduk berjumlah 1.290.322 (http://sp2010.bps.go.id/). Dengan jumlah umat Buddha tersebut, terdapat sekolah negeri dan swasta yang memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha di Kabupaten  Tangerang  berjumlah 20 sekolah, sedangkan di Kota Tangerang Selatan berjumlah tiga sekolah (Data Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, 5 Oktober 2017). Dari sekolah tersebut terdapat sekolah beryayasan Buddhis di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
 
Keberadaan sekolah beryayasan Buddhis di kedua wilayah tersebut belum memadai untuk memberikan layanan kepada peserta didik beragama Buddha, di samping peserta didik yang memilih sekolah negeri karena faktor biaya. Meskipun demikian, belum semua sekolah negeri memberikan layanan dan menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan layanan Pendidikan Agama Buddha. Kondisi tersebut menyebabkan peserta didik beragama Buddha tidak mendapatkan pelajaran Pendidikan Agama Buddha baik di sekolah formal maupun di lembaga keagamaan. Beberapa peserta didik di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang juga mengalami kendala yang sama, sehingga beberapa orangtua dan/atau peserta didik yang memahami fungsi dan peran masyarakat dalam pendidikan, memilih mendapatkan layanan pendidikan agama dan keagamaan Buddha di lembaga keagamaan terutama dari wihara atau cetiya.
 
Permasalahan belum meratanya layanan  pendidikan agama bagi peserta didik beragama Buddha di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari dan menemukan solusi yang tepat. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan dalam memberikan solusi pemerataan pendidikan agama Buddha, karena masalah pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat termasuk lembaga keagamaan Buddha yaitu wihara, majelis, dan organisasi lain.  Beberapa wihara atau cetiya sebagai salah satu lembaga keagamaan telah berperan dan berkontribusi dalam memberikan layanan pendidikan agama melalui program kegiatan Intensive Class (IC) atau I-Class dan Dhammaclass.
 
Berdasarkan data jumlah umat Buddha di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, diketahui bahwa data tersebut kurang sebanding dengan ketersediaan sekolah beryayasan Buddhis, di samping belum  meratanya layanan Pendidikan Agama Buddha pada sekolah swasta maupun negeri. Kondisi ini membutuhkan peran dan kontribusi lembaga keagamaan Buddha, mengingat layanan pendidikan menjadi salah satu tanggung jawab lembaga keagamaan Buddha terutama wihara atau cetiya. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut melalui penelitian terkait peran lembaga keagamaan Buddha terutama wihara dan cetiya di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan apa dan sejauhmana wihara dan cetiya yang ada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha kepada peserta didik.
 
TINJAUAN PUSTAKA
 
Pelayanan Pendidikan Agama Buddha
Pendidikan Agama Buddha memberikan pengetahuan dan keterampilan serta membentuk sikap dan kepribadian peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Buddha (Pedoman Pembelajaran Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti SMP). Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti merupakan usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan kepada  Tuhan  Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, serta peningkatan potensi spiritual sesuai dengan ajaran agama Buddha (Badan Standar Nasional Pendidikan, 2006: 89). Pelayanan Pendidikan Agama Buddha merupakan cara dan usaha melayani kebutuhan umat Buddha untuk memperoleh pelajaran Pendidikan  Agama  Buddha. Layanan Pendidikan Agama Buddha meliputi kurikulum, pembelajaran, sumber daya manusia, pembiayaan, dan sarana- prasarana. Cakupan layanan tersebut, idealnya juga berlaku untuk Pendidikan Agama Buddha yang diberikan oleh Lembaga Keagamaan Buddha.
 
METODE PENELITIAN
 
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian dilakukan di lembaga pendidikan keagamaan Buddha meliputi Vihara Mulya Dharma, Cisauk; Cetiya Kusala Cetana, Teluk Naga; Vihara  Attanaga Vimutti, Teluk Naga; Cetiya Brahmavihara, Tigaraksa; Vihara Dharmabakti, Citraraya; dan Cetiya Dharma Dvipa, Tigaraksa. Wihara di Kota Tangerang Selatan yang menjadi subjek penelitian adalah Vihara Siripada dan Vihara Karunajala.  Penelitian dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2017.
 
Sumber data dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling dengan informannya adalah (1) pengurus wihara dan cetiya, (2) pengajar; dan (3) siswa atau orangtua siswa di wihara dan cetiya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang menjadi subjek penelitian. Objek penelitian ini adalah peran pengurus serta pengajar wihara dan cetiya dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data ditentukan berdasarkan derajat kepercayaan, keteralihan, kebergantungan, dan kepastian. Teknik analisis data dilakukan mengacu tiga langkah analisis data yang dikembangkan oleh Milles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.
 
HASIL DAN PEMBAHASAN
 
Jumlah peserta didik beragama Buddha di sekolah-sekolah rata-rata per sekolah mencapai 20-30 orang untuk jenjang SD dan 15 orang untuk jenjang SMP dan SMA. Secara umum peserta didik berasal dari sekolah negeri dan sebagian dari sekolah Kristen. Peserta didik beragama Buddha pada sekolah negeri maupun swasta (Kristen) tersebut belum mendapatkan layanan Pendidikan Agama Buddha. Menghadapi kondisi tersebut, secara mandiri orangtua dan/atau peserta didik berupaya untuk mendapatkan pelajaran agama atau sekadar nilai dengan datang ke wihara atau cetiya   dengan   dan/ataupun   tidak   difasilitasi   oleh   sekolah. Pengurus  wihara  atau  cetiya melayani  kebutuhan  umat  dengan memberikan nilai kepada yang membutuhkan. Berdasarkan pengalaman pribadi dan sebagai orangtua, terdapat pengurus wihara   memiliki   inisiatif   untuk   memberikan   nilai   dan/atau layanan Pendidikan Agama Buddha di wihara yang dikelola. Pelayanan mulai dikelola dengan baik oleh pengurus wihara atau cetiya dengan mendorong peserta didik yang membutuhkan nilai agar mengikuti kegiatan di wihara atau cetiya.
 
Pendidikan Agama Buddha terutama di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang belum merata tidak dapat teratasi tanpa campur tangan berbagai pihak termasuk masyarakat melalui lembaga keagamaan Buddha. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 8 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi  program  pendidikan. Pada Pasal 9 dinyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu masalah yang dihadapi oleh umat Buddha yang tidak mendapatkan pelajaran Pendidikan Agama Buddha perlu diatasi oleh masyarakat dengan dukungan pemerintah dan juga pihak lain yang berkepentingan.
 
Lembaga keagamaan Buddha berperan dan turut serta membantu peserta didik beragama Buddha yang tidak mendapat pelayanan pendidikan agama di sekolah formal. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (4) PMA Nomor 16 Tahun 2010 bahwa dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan bekerja sama dengan sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di wilayahnya. Peran wihara dan cetiya dalam memfasilitasi pendidikan agama dilakukan dengan memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha, menyediakan kurikulum, sarana dan prasarana, pengajar, soal dan nilai, serta mengelola pembiayaan pada layanan yang diberikan.  Layanan  Pendidikan  Agama Buddha diberikan melalui program intensive class, dhammaclass, Sekolah Minggu Buddha, Sekolah Minggu Buddha dan puja bhakti remaja, Sekolah Minggu Buddha dan  dhammaclass, atau melalui program dhammaclass sebagai bagian dari Sekolah Minggu Buddha. Program-program tersebut umumnya berada di bawah pengelolaan koordinator bidang pendidikan tepatnya pendidikan keagamaan Buddha yaitu Sekolah Minggu Buddha. Pada wihara atau cetiya tertentu pelayanan Pendidikan Agama Buddha berada bawah pengelolaan pengurus puja bhakti dan pengelolaan organisasi pemuda yang sekaligus mengurusi kegiatan remaja.

Koordinator bidang pendidikan Sekolah Minggu Buddha umumnya mengelola kegiatan untuk peserta didik  usia prasekolah, PAUD dan SD, oleh karena itu dalam memberikan layanan Pendidikan Agama Buddha cenderung menggunakan istilah Sekolah Minggu Buddha, sedangkan untuk peserta didik usia SMP dan SMA menggunakan istilah dhammaclass. Hal tersebut dilakukan oleh Vihara Brahmavihara. Istilah yang digunakan Vihara Siripada adalah intensive class, sedangkan Cetiya Dharma Dvipa menggunakan istilah dhammaclass dengan kegiatan terpisah dari kegiatan Sekolah Minggu Buddha tetapi  di  bawah pengelolaan pengurus Sekolah Minggu Buddha. Vihara Karunajala dan Vihara Dharma Bhakti menggunakan istilah dhammaclass dengan kegiatan dan kepengurusan terpisah dari kegiatan Sekolah Minggu Buddha baik kegiatan maupun waktu pelaksanaannya. Vihara Attanaga Vimutti dan Cetiya Kusala Cetana menggunakan istilah Sekolah Minggu Buddha dengan tidak secara langsung memberikan layanan pendidikan agama sebagai bagian dari pendidikan agama pada sekolah formal, tetapi hanya sebagai pelengkap pendidikan agama formal. Vihara Attanaga Vimutti memberikan nilai agama, sedangkan Cetiya Kusala Cetana memberikan nilai ujian praktik jika ada peserta didik yang meminta.
   
Lembaga keagamaan memberikan layanan melalui pembelajaran dengan menggunakan kurikulum  Pendidikan Agama Buddha formal yaitu Kurikulum 2006 dan  Kurikulum 2013; kurikulum Pendidikan Agama Buddha formal yang dipadukan kurikulum vihara atau cetiya, dan kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh wihara atau cetiya. Penggunaan kurikulum yang bervariasi dapat tetap dilakukan  dengan pengurus melakukan koordinasi dengan organisasi guru agama, perguruan tinggi, atau pemerintah untuk mendapatkan informasi tentang kurikulum.
 
Peran lembaga keagamaan Buddha juga dilakukan dengan menyediakan sarana prasarana baik dalam bentuk sumber daya manusia yaitu pengajar dan pengelola, maupun sumber daya lain seperti sarana prasarana pembelajaran, buku, soal dan nilai, hingga pembiayaan berupa transportasi bagi para pengajar. Sarana prasarana yang diberikan oleh lembaga keagamaan  Buddha adalah ruang kelas minimal satu ruangan tersedia untuk semua peserta didik; sarana pembelajaran seperti spidol, papan tulis, dan  buku pelajaran minimal untuk guru; pengajar berlatar belakang sarjana, mahasiswa, lulusan SMA, hingga yang masih berlatar belakang SMA dan SMP. Pengajar Pendidikan  Agama  Buddha pada beberapa wihara dan cetiya memperoleh transportasi terutama bagi pengajar yang bukan merupakan umat atau pengurus wihara dan cetiya setempat, tetapi terutama pengajar yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana agama Buddha. Transportasi yang diberikan antara Rp200.000,00 hingga Rp300.000,00 per bulan. Sumber dana biaya transportasi maupun penyelenggaraan kegiatan masing-masing wihara atau cetiya bersumber dari iuran tetap peserta didik, dana paramita atau amal dari umat, maupun donatur. Dana paramita dan bantuan donatur ini juga menjadi sumber bagi wihara dan cetiya dalam menyediakan sarana prasarana pembelajaran.
 
Dari aspek sarana prasarana, standar minimal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan jelas tidak terpenuhi akan tetapi wihara dan cetiya telah berupaya menyedikan ruangan untuk berlangsungnya pembelajaran. Wihara atau cetiya yang memiliki banyak ruang tentu tidak mengalami kesulitan dalam menyediakan ruang belajar, tetapi apabila dengan jumlah kelas seperti pada sekolah formal untuk masing-masing jenjang tentu membutuhkan banyak kelas. Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan membuat kelompok belajar yang terdiri dari beberapa siswa dari beberapa kelas untuk mengatasi kebutuhan ruang belajar, meskipun terdapat wihara atau cetiya yang melakukan pembelajaran dalam kelompok-kelompok dalam satu ruangan.
 
Aksi pengajar intensive class, dhammaclass, maupun Sekolah Minggu Buddha dalam menjalankan perannya sehingga dapat memberikan hasil maksimal dalam bentuk hasil belajar maupun mutu layanan diketahui dari pengelolaan pembelajaran oleh masing-masing pengajar. Pengelolaan yang dilakukan pengajar mencakup pengelolaan dalam perencanaan, peserta didik, kelas, materi pembelajaran, metode, dan penilaian yang mencakup soal dan nilai. Pengajar berperan terhadap sukses tidaknya pelayanan Pendidikan Agama Buddha yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan Buddha. Hal ini dapat diketahui dari sejauhmana pengajar mampu mengelola peserta didik, mengelola pembelajaran, hingga mengelola penilaian. Dari delapan subjek penelitian terdapat kesamaan karakteristik pengelolaan peserta didik oleh para pengajarnya dengan membentuk  kelompok belajar. Peserta didik yang berasal dari beberapa kelas dijadikan satu kelompok, baik dalam kelompok besar maupun kelompok- kelompok kecil.
 
Pengelompokan peserta didik dan pembelajaran dalam ruangan besar untuk masing-masing kelompok berdampak positif maupun negatif bagi pengajar dan peserta didik sendiri. Bagi pengajar, dalam menyampaikan materi bagi kelompok-kelompok belajar membutuhkan tenaga dan waktu ekstra apabila masing- masing kelas diberikan materi secara berbeda. Demikian juga bagi pengajar yang menyampaikan materi dari satu kelas untuk seluruh kelas dalam satu kelompok, juga membutuhkan tenaga dan waktu untuk memilih materi yang tepat dan dapat diterapkan untuk semua kelas dengan usia dan perkembangan berbeda. Namun demikian,  dengan  pertimbangan  keterbatasan  waktu pembelajaran, keterbatasan ruang, pengajar, dan jumlah peserta didik yang relatif sedaikit, maka pengelompokan tersebut dapat dilakukan. Jika pun jumlah pengajar memadai untuk mengajar masing-masing kelas, maka lembaga keagamaan akan mengadapi kendala dalam penyediaan ruang, sarana prasarana, serta penyediaan biaya transportasi bagi pengajarnya.
 
Pengajar pada masing-masing wihara dan cetiya dan/atau kelompok belajar melakukan pengelolaan materi pembelajaran secara berbeda-beda meskipun dalam satu wihara atau cetiya. Materi pembelajaran ditentukan pengajar SD kelas besar, kelas SMP dan SMA Vihara Siripada dengan menyesuaikan masing- masing kelas peserta didik dalam satu kelompok, dengan materi disampaikan secara bergantian dalam satu pertemuan. Pengajar lain pada kelompok SD kelas kecil Vihara Siripada, Vihara Karunajala, Cetiya Mulya Dharrma, dan Cetiya Dhamma Dvipa memilih penyampaian materi pembelajaran dengan memilih materi dari salah satu kelas kemudian dilakukan penggantian materi pada tahun, semester, bulan, atau pertemuan minggu berikutnya dengan memilih materi penting. Pengajar pada kelompok Vihara Brahmavihara dan Vihara Dharma Bhakti memilih materi sesuai dengan ketentuan wihara dengan menggunakan kurikulum yang dikembangkan oleh wihara tersebut. Berbeda dengan wihara-wihara lain, Vihara Atthanaga Vimutti dan Cetiya Kusala Cetana menggunakan  materi keagamaan  dalam  kegiatan  Sekolah  Minggu  Buddha  dan  puja bhakti remaja, meskipun sebagian peserta didik membutuhkan nilai untuk sekolah formal.
 
Lima wihara dan dua cetiya di Kabupaten Tangerang, serta dua wihara di Kota Tangerang Selatan objek penelitian ini memiliki peran dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha. Pengurus lembaga keagamaan wihara atau cetiya yang memiliki peran memberikan pelayanan Pendidikan  Agama Buddha adalah pengurus Sekolah Minggu, pengurus puja bhakti, organisasi pemuda, koordinator Sekolah Minggu Buddha dan dhammaclass, koordinator bidang pendidikan dan Sekolah Minggu Buddha, atau oleh koordinator pendidikan. Pengajar mengajar pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan latar belakang bervarian antara pelajar SMP, pelajar SMA, mahasiswa, hingga sarjana umum maupun sarjana agama.
 
Aksi yang dilakukan lembaga keagamaan Buddha dalam perannya terhadap Pendidikan Agama Buddha adalah dengan memberikan layanan melalui program dan kegiatan seperti intensive class, dhammaclass, Sekolah Minggu Buddha, Sekolah Minggu Buddha dan puja bhakti remaja, Sekolah Minggu Buddha dan dhammaclass, atau dhammaclass sebagai bagian dari Sekolah Minggu Buddha. Melalui program tersebut proses perencanaan dari segi kurikulum, pengajar, sarana prasarana, pembiayaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran telah dilakukan meskipun bervariasi dan tidak diterapkan layaknya pada sekolah formal.
 
Dengan berbagai keterbatasannya peran lembaga keagamaan Buddha telah membantu pemerintah dalam mengatasi layanan Pendidikan Agama Buddha yang belum diperoleh peserta didik di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Lembaga keagamaan Buddha dengan salah satu programnya yaitu Sekolah Minggu Buddha telah menjalankan fungsinya sebagai pelengkap atau sebagai bagian dari pendidikan agama pada satuan pendidikan formal. Pihak yang  berperan dalam pelayanan Pendidikan Agama Buddha terdiri dari dua kelompok pemeran yaitu pengurus wihara atau cetiya dan pengajar progam atau kegiatan layanan. Pengurus wihara dimaksud adalah pengurus Sekolah Minggu Buddha, pengurus puja bhakti, organisasi pemuda, koordinator Sekolah Minggu Buddha dan dhammaclass, koordinator bidang pendidikan dan Sekolah Minggu Buddha, maupun koordinator bidang pendidikan.
 
Kendala dalam Memberikan Pelayanan Pendidikan Agama Buddha
Meskipun lembaga keagamaan Buddha telah memiliki peran dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha tetapi terdapat lembaga keagamaan yang belum menjalankan perannya secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan kurangya pemahaman beberapa lembaga keagamaan Buddha terhadap peran yang harusnya dilakukan sesuai kebutuhan peserta didik tidak mendapat layanan Pendidikan Agama  Buddha  formal. Faktor lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia pada lembaga tersebut. Dalam proses menjalankan perannya, lembaga keagamaan Buddha menghadapi kendala secara internal dan eksternal yang perlu menjadi perhatian dari berbagai pihak baik pengurus lembaga keagamaan sendiri, peserta didik dan/atau orangtua, praktisi pendidikan, lembaga keagamaan Buddha lain, lembaga pendidikan, dan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan layanan Pendidikan Agama Buddha.

Kendala dari peserta didik secara umum adalah tidak datang ketika ujian, jarang mengikuti pembelajaran, atau datang hanya untuk meminta soal ujian. Kendala lainnya terkait dengan kemampuan dan perilaku peserta didik yang memiliki  nilai kurang, belum membaca dan/atau menulis, sulit diatur dalam pembelajaran dan ketidakdisiplinan peseta didik dalam mengikuti kegiatan. Kendala secara umum yang terjadi adalah terbatasnya sarana dan prasarana baik buku, ruangan maupun media pembelajaran, serta sumber daya manusia yaitu pengajar. Ketersediaan pengajar belum sepenuhnya sesuai dengan standar dan harapan karena belum memiliki kualifikasi dan kompetensi minimal serta jumlah pengajar yang minim. Hal ini dimungkinkan karena akses untuk memperoleh pengajar yang memenuhi standar minimal, faktor pembiayaan, maupun faktor kurangnya pemahaman pengelola terhadap standar minimal pengajar Pendidikan Agama Buddha.
 
Kompetensi pengajar dan kualifikasi pengajar yang berlatar belakang pendidikan SMA menghadapi kendala dalam mencari materi, membuat soal, dan membagi tugas dengan teman sejawat. Kendala juga dihadapi oleh pengajar dalam pelaksanaan layanan dengan harus mengikuti perubahan kurikulum; komplain orang tua terkait nilai yang kecil yang diperoleh pesera didik; serta kurangnya dukungan sekolah, orangtua, dan pengurus lembaga. Selain kendala sumber daya manusia, pengajar juga menghadapi kendala suasana kelas yang bising, keterbatasan biaya dan perilaku peserta didik.
 
Pengurus lembaga keagamaan Buddha dan pengajar memiliki harapan bagi berbagai pihak seperti sekolah, lembaga keagamaan Buddha sendiri, orangtua, pengajar, dan pemerintah. Terhadap sekolah harapan dari pengajar adalah agar memfasilitasi layanan. Harapan ini terkait dengan hak peserta didik dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Taun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa peserta didik berhak memeroleh pelajaran agama sesuai agama dan dari guru seagama yang wajib dipenuhi sekolah dengan memberikan layanan di sekolah. Hal inipun dapat dilakukan apabila jumlah peserta didik beragama Buddha memenuhi syarat sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Taun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, yaitu bahwa minimal 15 orang. Hal ini dapat dilakukan oleh SD Cilenggang I dan SD Cilenggang  II  yang memiliki peserta didik beragama Buddha dengan jumlah satu sekolah lebih dari 15 orang.
 
Harapan pengajar terhadap lembaga keagamaan Buddha adalah agar menambah fasilitas layanan, sarana prasarana, pemisahan ruang, penyediaan buku pelajaran, dan didik. Harapan pengajar dan pengurus lembaga keagamaan juga  ditujukan kepada orangtua agar memiliki kepedulian terhadap pendidikan agama anak terkait dengan moral dan budi pekerti anak. Harapan terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama terutama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan/atau Pembimbing Masyarakat Buddha pada Kantor Wilayah masing-masing provinsi agar turun tangan membantu menyelesaikan masalah layanan Pendidikan Agama Buddha yang belum diperoleh di sekolah oleh sebagaian besar peserta didik di Kabupaten Tangerang atau Kota Tangerang Selatan. Dukungan yang diharapkan dari pengurus lembaga keagamaan Buddha dan pengajar terutama dari Pembimbing Masyarakat Buddha adalah adanya perhatian terhadap layanan, siswa, dan lembaga keagamaan dalam menyelenggarakan layanan Pendidikan Agama Buddha bagi peserta didik yang tidak mendapatkan pelajaran agama di sekolah. Harapan pengurus dan pengajar adalah agar Pembimbing Masyarakat Buddha turun ke lapangan atau ke wihara dan cetiya untuk melihat kondisi penyelenggaraan layanan dan melihat masalah yang dihadapi peserta didik kemudian memberikan dukungan dan solusi.
 
Baca juga : Ikatan Perantau Buddhis Bagikan Sembako dan Penghargaan Para Tokoh
 
SIMPULAN
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa peran lembaga keagamaan Buddha di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha dilakukan melalui program intensive class, dhammaclass, Sekolah Minggu Buddha, Sekolah Minggu Buddha dan puja bhakti remaja, Sekolah Minggu Buddha dan dhammaclass, serta dhammaclass sebagai bagian dari Sekolah Minggu Buddha.  Peran  pengurus yaitu dengan: memberikan pelayanan pendidikan, menyedikan kurikulum Pendidikan Agama Buddha Formal (Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013), atau kurikulum yang  dikembangkan sendiri, menyediakan sarana dan prasarana: ruang kelas, sarana mengajar, buku pelajaran, transport pengajar; menyedikan pengajar berkualifikasi: S1 agama, S1 ekonomi, S1 PAUD, mahasiswa, SMP dan SMA; menyediakan soal dan nilai; serta mengelola pembiayaan. Peran pengajar dilakukan dengan: membuat perencanaan pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran yang mencakup pengelolaan peserta didik, kelas, materi pembelajaran, metode pembelajaran, soal; dan penilaian pembelajaran.
  
Kendala lembaga keagamaan Buddha di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan Pendidikan Agama Buddha terkait peserta didik, sarana prasarana, pengajar, dan pelaksanaan layanan. Kendala peserta didik adalah tidak datang mengikuti ujian, jarang mengikuti pembelajaran, datang hanya meminta soal ujuan, nilai kurang, belum bisa membaca dan menulis, sulit diatur, dan adanya kecurangan atau ketidakdisiplinan peserta didik. Kendala aspek sarana prasarana adalah keterbatasan buku pelajaran, ruangan, dan media pembelajaran. Kendala aspek pengajar adalah sebagian kualifikasi, kompetensi, dan kuantitas pengajar belum memenuhi standar; belum menguasai materi, mengajar peserta didik berusia setara; sulit mencari materi dan membuat soal; dan kesulitan dalam membagi tugas. Kendala dalam pelaksanaan yaitu tuntutan format penilaian; komplain orangtua; suasana bising; kurangnya dukungan sekolah, orangtua, dan pengurus; keterbatasan biaya, dan perilaku tidak bertanggung jawab peserta didik.
 
Baca juga : Potensi Perantau Buddhis untuk Pembinaan Umat Buddha di Kampung Halaman
 
SARAN
Saran peneliti kepada: (1) Pengurus lembaga keagamaan Buddha dan pengelola layanan Pendidikan Agama Buddha agar meningkatkan layanan dengan membuat sistem pendidikan dengan mengacu pada fungsi Sekolah Minggu Buddha sebagai pelengkap atau bagian pendidikan agama pada satuan pendidikan formal, serta melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait agar peserta didik mendapatkan layanan yang tepat dan berkualitas; (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan/atau Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Provinsi Banten agar memberikan perhatian khusus terhadap layanan Pendidikan Agama Buddha dengan memfasilitasi atau menjembatani adanya layanan pada satuan pendidikan formal, serta dibuatnya kebijakan mekanisme penyelenggaraan layanan Pendidikan Agama Buddha pada lembaga keagamaan Buddha; (3) Dinas Provinsi Banten dan/atau Suku Dinas  Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan serta Satuan Pendidikan, diharapkan dapat memfasilitasi atau menjembatani adanya layanan Pendidikan Agama Buddha pada satuan pendidikan formal, bagi peserta didik beragama Buddha yang belum memperoleh layanan sesuai dengan peraturan perundang- udangan yang berlaku; (4) STABN Sriwijaya dan/atau lembaga pendidikan lain, praktisi dan pemerhati pendidikan Buddhis, serta donatur agar memberikan perhatian dan berperan dengan memberikan bantuan baik sumber daya manusia,  pembiayaan, dan sarana prasarana untuk mendukung pelayanan Pendidikan Agama Buddha dalam bentuk bantuan sumber daya manusia, meningkatkan kompetensi pengajar dan kompetensi pengurus dalam mengelola layanan, serta dukungan pembiayaan layanan Pendidikan Agama Buddha terutama di wihara dan cetiya wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.


 
Artikel hasil penelitian oleh Tim Dosen STAB Negeri Sriwijaya Tangerang ini diterbitkan di Jurnal Ilmiah "Pelita Dharma" Volume 4 Nomor 1, Juni 2018 Jurusan Dharmaduta STAB Negeri Sriwijaya Tangerang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar